Foto: Aksi Demo Buruh Usai UU Cipta Kerja Disahkan

6 Oktober 2020 13:31 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sejumlah buruh di sejumlah daerah melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10), massa buruh melakukan aksi demonstrasi dengan memblokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya.
Sementara itu di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejumlah buruh juga melakukan aksi mogok kerja di depan pabrik tempat mereka bekerja
Dilansir Antara, menurut keterangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional mulai hari ini (6/10) sampai 8 Oktober mendatang.
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Dalam aksi mogok nasional itu para buruh akan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka meminta agar tetap ada UMK tanpa syarat dan tidak menghilangkan UMSK, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Selain itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.