Foto: Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits, Divonis 7 Bulan Penjara
ADVERTISEMENT
3+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara
Daniel dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ).
Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut.