Foto: Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits, Divonis 7 Bulan Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa, di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4).

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara

Daniel dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat akan mengikuti sidang vonis terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO