Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Anak Hendra Kurniawan Menangis saat Dengar Vonis 3 Tahun Penjara
27 Februari 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Anak terdakwa kasus "Obstruction of Justice" Hendra Kurniawan , Amanthy Fahimah Hanin, menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
Ia menangis usai hakim membacakan vonis. Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua .
Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.