Foto: Ancaman Sampah Plastik di Pulau Dewata

22 November 2019 7:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas pengumpulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung Denpasar, Bali, yang berada di dekat kawasan wisata perairan. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas pengumpulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung Denpasar, Bali, yang berada di dekat kawasan wisata perairan. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
ADVERTISEMENT
Pencemaran sampah plastik menjadi momok bagi kehidupan manusia: menjadi penyakit dan sumber bencana seperti mencemari lingkungan serta merusak keindahan alam. Pulau Bali salah satu pulau yang kini rawan pencemaran sampah plastik.
ADVERTISEMENT
Sebuah ironi kawasan wisata yang seharusnya menjadi tempat mencari keindahan dan kenyamanan, kini berubah karena tercemar sampah.
Dilansir Antara, Komunitas Divers Clean Action (DCA) merilis temuan bahwa 63 persen sampah di lautan Indonesia berupa sampah plastik sekali pakai.
Sampah tersebut sulit didaur ulang karena prosesnya lama dan harga yang rendah di tingkat pengepul.
Pencemaran sampah di darat pun tak kalah parahnya. Pulau Bali menghasilkan sekitar 1,6 juta ton sampah per tahun, sebanyak 20 persennya merupakan sampah plastik.
Aktivitas pengumpulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung Denpasar, Bali, yang berada di dekat kawasan wisata perairan. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Pekerja memilah sampah botol plastik bekas minuman yang akan diolah di kawasan Badung. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas BPBD Kota Denpasar berupaya memadamkan api saat terjadi Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung Denpasar. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara melintas di dekat tumpukan sampah di kawasan pertokoan di Kuta, Badung. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara turut membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Pantai Kuta, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Melihat perkembangan masalah tersebut pemerintah menargetkan mengurangi sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025. Hal ini juga direspons serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, produsen, distributor, dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam program sosialisasinya, Pemprov Bali memberi waktu selama enam bulan bagi produsen, pemasok, dan pelaku usaha untuk mengikuti Pergub tersebut sejak ditetapkan pada 21 Desember 2018.
Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Karyawati pusat perbelanjaan memasukkan barang yang dibeli konsumen ke dalam kantong ramah lingkungan di Denpasar. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Upaya lain yang dilakukan Pemprov Bali, yakni mengurangi penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, gerakan penggunaan botol khusus minuman (tumbler).
Selain itu, Pemprov Bali juga berupaya memberdayakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), termasuk komunitas pemuda di Bali untuk memanfaatkan sampah plastik menjadi produk yang bernilai ekonomis melalui inovasi dan kreativitas.
Perajin mengumpulkan hasil kreativitas berupa tas berbahan sampah plastik di Denpasar. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Warga menunjukkan tumbler atau botol minuman dalam acara Indonesia Bersih Melalui Gerakan Satu Juta Tumbler di kawasan Pantai Matahari Terbit Sanur. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo