Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Foto: Anies Baswedan Hadiri Tabligh Gebyar Muharam BKMT Jakarta
30 Juli 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut mantan Gubernur DKI Jakarta nampak hadir bersama sang istri Fery Farhati.
Saat menghadiri acara tersebut Anies Baswedan juga menyinggung aturan yang dibuatnya soal kebijakan pajak untuk rumah yang dipakai tempat ibadah, seperti kegiatan majelis taklim.
Ia berharap pembebasan pajak untuk rumah yang digunakan aktivitas keagamaan dapat dilanjutkan di era kepemimpinan Jakarta selanjutnya.
Sesuai yang tertera dalam Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan.