Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Foto: Anies Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Terkait Usulan Pemberhentiannya
13 September 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Para pimpinan DPRD DKI juga hadir, seperti Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, lalu sejumlah wakil ketua DPRD DKI, yakni Rany Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.
Pengumuman pemberhentian ini merupakan mekanisme biasa. DPRD DKI punya waktu 1 bulan sebelum masa jabatan gubernur habis untuk mengumumkan usulan pemberhentian.
Ini diatur dalam pasal 78 dan 79 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD.
Nantinya usulan diserahkan ke presiden melalui Kemendagri untuk dibuat penetapanya.