Foto: Bahar bin Smith Cium Bendera Usai Sidang Vonis

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan kepada Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan 2 remaja di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Usai mendengarkan keputusan tersebut, Bahar berdiri dari kursi terdakwa kemudian berjalan ke arah meja hakim. Bahar membentangkan bendera merah-putih yang terletak di samping meja hakim sambil mengucap takbir. Bahar juga langsung mencium bendera itu.
Kemudian Bahar bersalaman dengan para jaksa penuntut umum dan berjalan meninggalkan ruangan sidang.
