Foto: Bahar bin Smith Cium Bendera Usai Sidang Vonis

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan kepada Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan 2 remaja di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.

Usai mendengarkan keputusan tersebut, Bahar berdiri dari kursi terdakwa kemudian berjalan ke arah meja hakim. Bahar membentangkan bendera merah-putih yang terletak di samping meja hakim sambil mengucap takbir. Bahar juga langsung mencium bendera itu.

Kemudian Bahar bersalaman dengan para jaksa penuntut umum dan berjalan meninggalkan ruangan sidang.

Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Bahar bin Smith mencium bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa