Foto: Bareskrim Menggelar Kasus Peredaran 220 Kg Sabu dari Malaysia ke Indonesia
ADVERTISEMENT
5+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba internasional dari Malaysia ke Aceh serta dari Kalimantan ke Sulawesi Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 220 kg sabu dan 705 butir ekstasi yang diperoleh dari tujuh orang tersangka.
Atas perbuatannya ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.