Foto: Bareskrim Polri Amankan 675 Motor Sindikat Penggelapan Internasional

18 Juli 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional. Total kerugian akibat kasus itu mencapai ratusan miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapannya, polisi berhasil menyita 675 unit motor dan 7 tersangka yang mempunyai peran berbeda. Ketujuh tersangka itu NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
Modus tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.
Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.
Tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengamati barang bukti motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO