Petugas menunjukkan isi truk yang membawa pakaian dan ban truk ilegal, saat rilis di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Direktorat Bea dan Cukai merilis pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas dan ban truk bekas dari luar negeri, di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (11/3).
Barang selundupan tersebut dibawa menggunakan enam truk besar. Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa keenam truk yang berasal dari Sumatera ini diamankan saat berada di Merak dan tujuan akhir di Bandung.
Petugas membongkar barang yang diselundupkan di dalam truk, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPetugas mengeluarkan barang ilegal yang diselundupkan di dalam truk, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPetugas membongkar barang yang diselundupkan di dalam truk, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPetugas mengeluarkan pakaian bekas yang diselundupkan di dalam truk, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPetugas menyusun barang ilegal yang diselundupkan di dalam truk, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPetugas mengeluarkan ban bekas yang diselundupkan di dalam truk, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanSejumlah barang bukti dari kasus penyelundupan pakaian dan ban truk ilegal, dihadirkan saat rilis di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita yaitu 874 bal pakaian bekas, 118 set ban truk, serta 57 rol karpet.
“Pakaian (ditaksir bernilai) Rp 2,6 miliar. Untuk ban truk selundupan ditaksir seharga Rp 236 juta dan karpet seharga Rp 68 juta,” ujar Heru di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Rabu (11/3). Jadi total barang sitaan itu diperkirakan senilai Rp 2,9 miliar.
Biasanya baju bekas tersebut akan diedarkan usai diberi label seakan masih baru. Bisnis baju bekas tersebut berjalan dengan mengelabui para konsumennya.
Sejumlah barang bukti dari kasus penyelundupan pakaian dan ban truk ilegal, dihadirkan saat rilis di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanKonferensi pers kasus penyelundupan pakaian dan ban truk ilegal, di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanSejumlah barang ilegal yang diselundupkan di dalam truk, dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPetugas meletakkan barang bukti dari kasus penyelundupan pakaian dan ban truk ilegal, saat rilis di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanDirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat konferensi pers kasus penyelundupan pakaian dan ban truk ilegal, di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPetugas menunjukkan tag di salah satu pakaian bekas ilegal, saat rilis di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanKonferensi pers kasus penyelundupan pakaian dan ban truk ilegal, di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPetugas menyusun barang ilegal yang diselundupkan di dalam truk, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan