Foto: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus ASABRI

26 Oktober 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Komisaris PT Hanson International terbukti bersalah terlibat kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan juga pencucian uang.
Dia diyakini melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO