Foto: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus ASABRI
ADVERTISEMENT
2+
Terdakwa Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor , Jakarta, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Komisaris PT Hanson International terbukti bersalah terlibat kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan juga pencucian uang.
Dia diyakini melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.