Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Foto: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus ASABRI
26 Oktober 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Komisaris PT Hanson International terbukti bersalah terlibat kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan juga pencucian uang.
Dia diyakini melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.