Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Berpelukan Usai Sidang Vonis Kasus Korupsi Proteksi TKI
22 Oktober 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman, Karunia dan I Nyoman Darmanta menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor , Jakarta, Selasa (22/10/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Karunia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan I Nyoman Darmanta divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.