Foto: Berpelukan Usai Sidang Vonis Kasus Korupsi Proteksi TKI

22 Oktober 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman, Karunia dan I Nyoman Darmanta menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Karunia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan I Nyoman Darmanta divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker I Nyoman Darmanta (kanan) berpelukan dengan keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO