Foto: Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (10/7/2026).

Terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan dan Andri, masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Petugas memasang borgol kepada terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kanan) seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026) Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO