Foto: Cium Ibu untuk Dede Lutfi Jelang Sidang Vonis

30 Januari 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dede Lutfi Alfiandi, terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR/MPR, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). Jelang sidang putusan lutfi terlihat didampingi oleh ibunya.
ADVERTISEMENT
Lutfi terlihat mencium tangan ibunya. Sang ibu juga mencium kening Lutfi sebelum sidang dimulai.
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi mencium tangan ibunya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari foto yang di abadikan kumparan Lutfi terlihat memegang tasbih dan buku berwarna kuning. Tak diketahui buku apa yang dipegang, namun sampul buku itu bertuliskan kaligrafi berupa penggalan ayat dalam Al-Quran tepatnya Surah Al-anbiya ayat 107.
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi memegang kitab dengan sampul kaligrafi berupa penggalan ayat kaligrafi berupa penggalan ayat dalam Al-Quran. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lutfi, merupakan salah seorang pendemo yang turut serta dalam aksi di gedung DPR MPR RI. Lutfi saat itu fotonya viral tengah membawa bendera merah putih ditengah kerumunan massa.
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lutfi mengikuti giat demonstrasi yang kala itu dibuat untuk menentang RKUHP dan revisi Undang-Undang KPK pada tanggal 30 September 2019.
Perbuatan Lutfi dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT