Foto: DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual
ยทwaktu baca 1 menit
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (9/12).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala DJKI Hermansyah Siregar beserta jajaran.
Ribuan barang tiruan dari berbagai merek dan karya berhak cipta dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Total nilai kerugian akibat pelanggaran itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,072 miliar, dari 87 kasus pelanggaran hak cipta, merek dan paten dari peredaran produk ilegal tersebut.
DJKI menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pemegang kekayaan intelektual. Selain itu, tindakan tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Menurut DJKI, praktik pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pemilik merek dan pencipta, tetapi juga mengganggu keberlangsungan perekonomian nasional karena menurunkan nilai pasar produk asli dan merusak ekosistem industri kreatif.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menghargai karya dan merek terdaftar.
