Foto: Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Polisi dan Jaksa

2 November 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Djoko Tjandra hadir dengan mengenakan masker dan pakaian batik.
Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar. Suap ditujukan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa dihapus.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dua jenderal yang disebut menerima suap dari Djoko Tjandra yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Selain itu, ia juga didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp 7,3 miliar. Suap itu agar Jaksa Pinangki mengupayakan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Sehingga ia bisa bebas dari jeratan 2 tahun penjara kasus Bank Bali.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat yang dimaksud yakni Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya diduga berencana menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan fatwa. Sebab Jaksa Pinangki menjanjikan pengurusan fatwa diajukan melalui Kejagung.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.