Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Foto: Eks Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Rp 61,3 Miliar Disita
5 Maret 2025 9:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tersangka dari kasus korupsi tersebut adalah Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 dan Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Kab Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Kab Musi Rawas 2008-2011 Amrullah, dan Direktur PT DAM Effendi Suyono.
Kejati Sumsel juga menyita uang tunai Rp 61,3 miliar dan lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit .