news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Foto: Eks Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Rp 61,3 Miliar Disita

5 Maret 2025 9:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT
Tersangka dari kasus korupsi tersebut adalah Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 dan Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Kab Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Kab Musi Rawas 2008-2011 Amrullah, dan Direktur PT DAM Effendi Suyono.
Kejati Sumsel juga menyita uang tunai Rp 61,3 miliar dan lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
Petugas menyusun barang bukti uang tunai senilai Rp61,3 miliat usai rilis kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di kantor Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (4/3/2025). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO