Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding Terkait Skandal Keuangan 1MDB
ADVERTISEMENT
5+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendatangi Pengadilan Federal Putrajaya pada Selasa (23/8), mengajukan banding tahap akhirnya.
ADVERTISEMENT
Najib (69) divonis bersalah pada Juli 2020 lalu atas penyalahgunaan kekuasaan, korupsi,dan pencucian uang.
Pasalnya, ia secara ilegal menerima sekitar USD 10 juta (Rp 149 miliar) dari SRC International, anak perusahaan dari BUMN yang mengurusi dana investasi di Negeri Jiran, 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam pengajuan bandingnya, Najib mengutarakan 94 alasan mengapa ia harus dibebaskan, termasuk mengatakan pengadilan yang lebih rendah telah keliru dalam beberapa temuan mereka.