Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding Terkait Skandal Keuangan 1MDB

23 Agustus 2022 11:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendatangi Pengadilan Federal Putrajaya pada Selasa (23/8), mengajukan banding tahap akhirnya.
ADVERTISEMENT
Najib meminta ketua hakim untuk mengundurkan diri dari panel yang memimpin banding terakhirnya untuk mengesampingkan hukuman korupsi dan hukuman penjara 12 tahun atas kasus yang terkait dengan skandal keuangan 1MDB.
Najib (69) divonis bersalah pada Juli 2020 lalu atas penyalahgunaan kekuasaan, korupsi,dan pencucian uang.
Pasalnya, ia secara ilegal menerima sekitar USD 10 juta (Rp 149 miliar) dari SRC International, anak perusahaan dari BUMN yang mengurusi dana investasi di Negeri Jiran, 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam pengajuan bandingnya, Najib mengutarakan 94 alasan mengapa ia harus dibebaskan, termasuk mengatakan pengadilan yang lebih rendah telah keliru dalam beberapa temuan mereka.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS