Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding Terkait Skandal Keuangan 1MDB
23 Agustus 2022 11:16 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendatangi Pengadilan Federal Putrajaya pada Selasa (23/8), mengajukan banding tahap akhirnya.
ADVERTISEMENT
Najib (69) divonis bersalah pada Juli 2020 lalu atas penyalahgunaan kekuasaan, korupsi,dan pencucian uang.
Pasalnya, ia secara ilegal menerima sekitar USD 10 juta (Rp 149 miliar) dari SRC International, anak perusahaan dari BUMN yang mengurusi dana investasi di Negeri Jiran, 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam pengajuan bandingnya, Najib mengutarakan 94 alasan mengapa ia harus dibebaskan, termasuk mengatakan pengadilan yang lebih rendah telah keliru dalam beberapa temuan mereka.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:36 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini