Foto: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Hakim
ADVERTISEMENT
2+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10). Sidang itu beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Putri karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan JPU sudah memenuhi unsur formil dan materiil sebuah dakwaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 1 November 2022.