Foto: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Hakim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10). Sidang itu beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Putri karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan JPU sudah memenuhi unsur formil dan materiil sebuah dakwaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 1 November 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto