Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10). Sidang itu beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Putri karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan JPU sudah memenuhi unsur formil dan materiil sebuah dakwaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 1 November 2022.