Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10). Sidang itu beragendakan mendengarkan pembacaan putusan sela.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Putri karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan JPU sudah memenuhi unsur formil dan materiil sebuah dakwaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 1 November 2022.