Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Foto: Eksepsi Tom Lembong Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
13 Maret 2025 11:57 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3). Istri dari Thomas Lembong Franciska Wihardja turut hadir dalam sidang terebut.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Tom Lembong atas dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap. Keberatan Tom Lembong pun dianggap masuk materi pokok perkara.
Dengan putusan ini, sidang berlanjut ke tahap pembuktian, dan jaksa diperintahkan menghadirkan saksi. Sidang akan kembali digelar Kamis pekan depan.