Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Ekspresi Achsanul Qosasi usai Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Korupsi BTS
21 Mei 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif itu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai Achsanul terbukti menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. Uang itu untuk agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
Berikut ekspresi Achsanul usai menjalani sidang tuntutan: