Foto: Ekspresi Achsanul Qosasi usai Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Korupsi BTS

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif itu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai Achsanul terbukti menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. Uang itu untuk agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.

Berikut ekspresi Achsanul usai menjalani sidang tuntutan:

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO