Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander. Keduanya dideportasi karena dinilai meresahkan dengan mengajak bule tinggal di Bali selama pandemi corona dan menyinggung Bali ramah LGBT di twitter.
Selain itu, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi untuk ke Bali.
Karena ulahnya mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
*******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
Live Update