Foto: Ekspresi Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Dia dinilai oleh jaksa terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Eliezer terbukti berdasarkan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
***
Saksikan konten game changer kumparan mulai 18 Januari-22 Maret 2023 di berbagai platform kumparan
