Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir , divonis bebas majelis Pengadilan TIpikor Jakarta, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Usai divonis bebas, Sofyan langsung bersalaman dengan para hakim. Kemudian Sofyan juga langsung memeluk para kerabat dan keluarga yang hadir di persidangan tersebut.