Foto: Gaya Habib Bahar Usai Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih usai menerima vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu kurungan selama 5 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.
