Foto: Gaya Habib Bahar Usai Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Tambah ke Prefensi Google
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih usai menerima vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu kurungan selama 5 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.
