Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan politikus PPP, Habil Marati, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman divonis 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Habil Marati 2,5 tahun penjara.
Hakim menilai Habil terbukti membantu mendanai eks Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, membeli 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Habil disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu atau Rp 151 juta ke Kivlan Zen. Sebagian uang itu diberikan Kivlan kepada anak buahnya, Helmi Kurniawan alias Iwan, untuk membeli senjata.
Selain itu, hakim menyatakan Helmi telah menerima uang dari Habil secara langsung. Uang yang diterima Rp 10 juta dan Rp 50 juta.
Namun, menanggapi vonis ini, Habil Marati tidak terima dan akan mengajukan banding. Habil berdalih bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT