Foto: Gunungan Uang Investasi Bodong MeMiles yang Disita Polda Jatim

29 Januari 2020 13:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1).  Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka kasus investasi bodong MeMiles. Mereka adalah Dirut PT Kam ada Kam KT (MeMiles) Sanjai; Manajer MeMiles, FS; motivator sekaligus Master Marketing MeMiles Martin Luisa alias dr Eva; dan Staf IT berinisial PM alias Prima Hendika serta W yang berperan mendistribusikan reward bagi anggota.
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur juga telah menyita barang bukti uang sebanyak Rp 136 miliar dan 24 mobil mewah berbagai merek yang telah diberikan MeMiles kepada membernya. Jumlah itu akan terus bertambah berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan korban.
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polda Jawa Timur juga telah memanggil sejumlah saksi untuk pengembangan penyelidikan investasi bodong ini. Mereka antara lain penyanyi Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pinkan Mambo, Tata Janeta, desainer Adjie Notonegoro, hingga cucu Presiden ke-2 RI Soeharto bernama Ari Sigit.
Selama 8 tahun beroperasi, MeMiles diduga berhasil meraup dana masyarakat senilai Rp 750 miliar.
Barang bukti tumpukan uang dan mobil telah diamankan di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya.
Polisi menunjukkan barang bukti uang rupiah investasi ilegal 'MeMiles' di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti uang rupiah investasi ilegal 'MeMiles' di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (tengah) melihat barang bukti uang investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti mobil kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Barang bukti mobil kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT