Foto: Gunungan Uang Rp 173 M yang Disita dari Eks Dirut PLN Nur Pamuji

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tumpukan Uang yang Disita Dirtpikor dari kasus Korupsi Pengadaan BBM yang Melibatkan PLN. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan Uang yang Disita Dirtpikor dari kasus Korupsi Pengadaan BBM yang Melibatkan PLN. Foto: Reki Febrian/kumparan

Polisi menyita uang tunai Rp 173 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan BBM untuk PLN. Polisi menetapkan eks Dirut PLN Nur Pamuji sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/6), polisi menampilkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Total nilainya, Rp. 173.369.702.672,85. Uang itu dimasukkan di beberapa kantong transparan.

Bareskrim Polri Rilis Kasus Pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Polri. Foto: Reki Febrian/kumparan

Besaran tersebut merupakan barang bukti dari 3 kali penyitaan polisi sepanjang bulan Maret tahun 2018, rinciannya :

1. Pada tanggal 6 maret 2018 sebesar Rp. 140.715.151.524,79

2. Pada tanggal 24 mei 2018 sebesar Rp. 8.784.695.405,06

3. Pada tanggal 24 mei 2018 sebesar Rp. 23.869.855.743,00.

Atas kasus ini, negara diduga mengalami kerugian RP 188.745.051.310,72.

Rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan

Kasus ini bermula saat Nur bertemu dengan HW, Presiden Direktur PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI) untuk membahas lelang pengadaan BBM jenis HSD untuk memasok kebutuhan PLN. Usai pertemuan, diduga terjadi kesepakatan agar Nur melakukan penunjukan langsung dengan memenangkan Tuban Konsorsium milik PT TPPI menjadi pemegang proyek.

PLN atas perintah Nur Pamuji memenangkan Tuban Konsorsium menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT. PLN tahun 2010 dan akhirnya Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU.

Rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan

Kemenangan PT TPPI dianggap janggal karena PT TPPI tidak mampu memasok BBM yang diminta dalam jangka kontrak 4 tahun. Ini membuat PLN harus mencari pemasok lain dengan harga yang lebih tinggi.

Atas kegagalan pasokan tersebut, PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian.

Rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan

Atas perbuatannya, Nur diancam pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap sejak Desember 2018. Namun, Polri baru melimpahkan ke Kejaksaan pekan depan.