Foto: Gunungan Uang Rp 58 Miliar Barang Bukti Kasus Judi Online

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan keterangan pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik judi online di Jakarta, Kamis (5/2).

Dalam konferensi pers tersebut, aparat menampilkan tumpukan uang yang menjadi barang bukti dengan total nilai mencapai Rp58.185.165.803.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penyerahan uang secara simbolis dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses eksekusi aset hasil tindak pidana.

Petugas menata uang sejumlah Rp 58 miliar untuk ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan