Foto: Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

8 Mei 2025 19:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menerima vonis. Keduanya sama-sama divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan