Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Salman Nuryanto, bos Pandawa Group sudah ditahan. Dia dijerat pidana penipuan dan pencucian uang. Ancaman 20 tahun penjara mengancam Salman.
ADVERTISEMENT
Selama beberapa tahun, Salman menghimpun dana masyarakat sampai triliunan rupiah. Masyarakat dibohongi, kalau mereka berinvestasi akan mendapatkan bunga 10 persen.
Uang yang diraup Salman dari masyarakat dibelikan puluhan kendaraan, rumah, dan tanah. Untuk kendaraan polisi sudah menyitanya. Kendaraan itu kini dipajang di Mapolda Metro Jaya.