Foto: Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik di Pengadilan Tipikor
ยทwaktu baca 1 menit
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Sejumlah tokoh terlihat menghadiri sidang tersebut, di antaranya eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi hingga mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan dari jaksa penuntut umum. Hasto menyampaikan bahwa duplik yang akan dibacakan telah disiapkannya dengan sebaik-baiknya.
Dalam sidang sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
