Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Foto: Hebohnya Warga saat Bus Klakson 'Telolet' Melintas di Cipinang, Jakarta
18 April 2025 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejumlah bus memeriahkan jalan dengan klakson modifikasi berbunyi khas 'Telolet'. Bunyi klakson itu menjadi magnet bagi anak-anak penggemar bus.
Sahut-sahutan klakson telolet dengan beragam alunan melodi terdengar, tak lama setelah membunyikan klakson, bus tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.
Pemasangan klakson telolet merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.