Foto: Hebohnya Warga saat Bus Klakson 'Telolet' Melintas di Cipinang, Jakarta

18 April 2025 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4).
ADVERTISEMENT
Sejumlah bus memeriahkan jalan dengan klakson modifikasi berbunyi khas 'Telolet'. Bunyi klakson itu menjadi magnet bagi anak-anak penggemar bus.
Sahut-sahutan klakson telolet dengan beragam alunan melodi terdengar, tak lama setelah membunyikan klakson, bus tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.
Pemasangan klakson telolet merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sejumlah warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan