Foto: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

30 Desember 2024 18:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Crazy Rich PIK yang juga terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim, divonis lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
Majelis Hakim menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus timah.
Helena juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta serta uang pengganti sejumlah Rp 900 juta.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO