Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Foto: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah
30 Desember 2024 18:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Crazy Rich PIK yang juga terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim, divonis lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
Majelis Hakim menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus timah.
Helena juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta serta uang pengganti sejumlah Rp 900 juta.