Foto: Hendry Lie, Terdakwa Dugaan Korupsi IUP PT Timah, Divonis 14 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Hendry Lie pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.
