Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Memakai pakaian putih dan kerudung berwarna cokelat, Ratna sempat menyapa dan mengacungkan dua jari kepada wartawan yang hadir sebelum persidangan dimulai. Kedua anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Iqbal Alhady ikut pula hadir di ruangan persidangan.
Dalam putusannya, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Ratna telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna Sarumpaet dinilai sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohong kepada sejumlah pihak, menyebarkan foto-foto yang lebam dan bengkak seolah-olah telah dianiaya, namun wajahnya itu merupakan akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT