Foto: Hukuman 2 Tahun Penjara untuk Ratna Sarumpaet

11 Juli 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Memakai pakaian putih dan kerudung berwarna cokelat, Ratna sempat menyapa dan mengacungkan dua jari kepada wartawan yang hadir sebelum persidangan dimulai. Kedua anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Iqbal Alhady ikut pula hadir di ruangan persidangan.
Dalam putusannya, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Ratna telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna Sarumpaet dinilai sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohong kepada sejumlah pihak, menyebarkan foto-foto yang lebam dan bengkak seolah-olah telah dianiaya, namun wajahnya itu merupakan akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Petugas Kejaksaan saat membawa tas milik Ratna Sarumpaet. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Atiqah Hasiholan (kiri) menghadiri sidang putusan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Atiqah Hasiholan (tengah) menghadiri sidang putusan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT