Foto: Irfan Kurnia Saleh Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101

25 Mei 2022 6:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara 2016-2017.
ADVERTISEMENT
Irfan Kurnia diduga korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 miliar.
Irfan ditahan mulai hari ini hingga 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Dia ditahan usai sebelumnya dijerat sebagai tersangka sejak 2017.
Sebelum ditahan, Irfan sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia memohon agar status tersangkanya dicabut. Namun permohonan tersebut ditolak.
Tersangka Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. Foto: Reno Esnir/Antara Foto