3+
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Napoleon dihukum 5 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah secara sengaja melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia kepada M. Kece.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Dalam putusannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon yakni penganiayaan menyebabkan M Kece luka-luka. Sementara hal yang meringankan, keduanya sudah saling memaafkan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Napoleon dihukum 1 tahun penjara.
