news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan M. Kece

15 September 2022 15:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
Napoleon dihukum 5 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah secara sengaja melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia kepada M. Kece.
Dalam putusannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon yakni penganiayaan menyebabkan M Kece luka-luka. Sementara hal yang meringankan, keduanya sudah saling memaafkan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Napoleon dihukum 1 tahun penjara.
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO