Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Foto: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan M. Kece
ADVERTISEMENT
3+
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
Napoleon dihukum 5 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah secara sengaja melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia kepada M. Kece.
Dalam putusannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon yakni penganiayaan menyebabkan M Kece luka-luka. Sementara hal yang meringankan, keduanya sudah saling memaafkan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Napoleon dihukum 1 tahun penjara.