Foto: Irjen Teddy Minahasa Bersaksi untuk AKBP Dody dan Linda Pujiastuti
ยทwaktu baca 1 menit
Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3).
Teddy Minahasa dan Linda didakwa bersama-sama didakwa menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Dalam kesaksiannya, Teddy Minahasa mengaku pernah mengirimkan pesan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Pada sidang sebelumnya, Linda mengaku merupakan agen polisi. Ia menginformasikan kepada polisi bila ada informasi soal pengiriman narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Hakim juga menyinggung soal nama alias Linda yakni Anita Cepu.
