Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Ia tiba didampingi pengacara pada hari ini, Sabtu (12/12) pagi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Rizieq meminta kepada Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan penjagaan berlebihan sehingga menimbulkan perhatian masyarakat. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan di saat pemeriksaan.
Terlebih saat ini Indonesia masih dihadapkan dengan pandemi virus corona . Ia juga meminta kepada pendukungnya untuk tidak membuat kerumunan. Ia meminta untuk mendoakan saya dari rumah.
Habib Rizieq Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12). Ia melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya pada 14 Desember 2020. Namun, melalui pernyataan teranyarnya, ia menyatakan akan datang pada pagi ini, Sabtu (12/12).
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
ADVERTISEMENT