Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo 2020-2022, Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).
ADVERTISEMENT
Mantan Menkominfo Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Johnny Plate terbukti korupsi dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Plate juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 17.848.308.000 subsider 7,5 tahun penjara.