Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo 2020-2022, Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).
ADVERTISEMENT
Mantan Menkominfo Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Johnny Plate terbukti korupsi dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Plate juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 17.848.308.000 subsider 7,5 tahun penjara.