Foto Jokowi Kini Menghiasi Ruang Konferensi Pers KPK

6 Mei 2021 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian TWK pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian TWK pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ada pemandangan berbeda pada saat konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu (5/5) kemarin. Nampak ada foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin lengkap dengan bendera merah putih terpajang di ruangan konferensi pers Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
Pemandangan ini berbeda dari biasanya. Sebab, dalam konferensi pers sebelumnya, hanya ada logo KPK saja yang menjadi latar belakangnya.
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) usai memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian TWK pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, sebenarnya latar belakang itu sudah banyak digunakan oleh KPK di beberapa ruangan. Dan itu, kata dia, menjadi hal yang wajar karena merupakan simbol negara.
"Beberapa kali KPK press conference dengan latar belakang seperti itu. Press conference di ruang lantai 15 dan ruang lantai 16 gedung merah putih, gedung juang KPK," kata Firli kepada wartawan, Kamis (6/5).
"Itu sudah biasa dilakukan. Bagus itu simbol negara NKRI. Kalau ada yang menanyakan, justru saya heran," sambungnya.
Pada beberapa acara KPK yang digelar di ruangan lain, memang tampak ada foto Presiden dan Wakil Presiden. Misalnya di ruangan saat menerima tamu seperti Menteri atau pejabat lain. Pun di ruangan tempat pelantikan pejabat baru KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat melantik delapan pegawai yang berasal dari Polri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Foto: ANTARA/Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto. Foto: Lembaga Administrasi Negara
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat melantik jaksa penuntut umum dari unsur Kejaksaaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Dok. Humas KPK
Namun hal ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di ruangan konferensi pers KPK. Bahkan sehari sebelum konferensi pers terkait tes pegawai KPK atau pada Selasa (4/5), foto itu belum terpasang.
Konferensi pers KPK terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak, Selasa (4/5). Foto: Youtube/KPK RI
Konferensi pers yang dimaksud ialah terkait pengumuman tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Saat itu, Firli Bahuri pula yang menghadiri konferensi pers bersama pejabat Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Pada konferensi pers KPK sebelumnya juga tidak pernah dipasang foto Presiden dan Wakil Presiden. Hanya lambang KPK.
Bahkan, hal itu pun tidak ada di ruangan konferensi pers di gedung lama KPK, yakni di kavling C1 Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berdasarkan UU baru, KPK memang kini merupakan rumpun eksekutif. Berikut bunyi Pasal 1 angka 3 UU KPK yang sudah diubah MK:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
ADVERTISEMENT
Dalam UU KPK yang baru pun disebut bahwa pegawainya merupakan ASN. Proses alih status ini sedang dijalankan.
ADVERTISEMENT

Apa Aturannya?

Lantas apa aturan yang melatarbelakangi pemasangan foto presiden dan wakil presiden tersebut? Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam pasal 55 disebutkan mengenai ketentuan pemasangan gambar presiden dan wakil presiden tersebut. Berikut bunyinya:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Penggunaan lambang negara, termasuk gambar presiden dan wakil presiden juga diatur ketentuannya. Disebutkan dalam pasal 51 kantor mana saja yang wajib menggunakan lambang negara tersebut.
Rinciannya diatur dalam pasal 54 ayat 2, salah satunya KPK yang kini sudah masuk rumpun eksekutif. Berikut bunyinya:
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
g. menteri dan pejabat setingkat menteri
Sementara, dalam konferensi pers di hari tersebut, KPK mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan yang dijalani pegawai KPK. Disebutkan, ada 75 pegawai yang tidak lolos tes sebagai salah satu syarat lolos ASN itu.