Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan menerapkan kebijakan baru untuk jajarannya. Pihaknya akan memberlakukan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi seluruh jajarannya. Aturan ini akan berlaku setiap Rabu.
ADVERTISEMENT
“Setiap hari Rabu pegawai Dishub itu wajib naik angkutan umum dari rumah ke kantor dan sebaliknya, mulai Rabu (4/9) berlaku," ujar Syafrin di Universitas Indonesia, Salemba Jakarta Pusat, Selasa (3/9) lalu.
“Kami akan evaluasi terkait dengan hari, kapan efektif. Saya berharap bahkan itu menjadi kebisaan harian. Karena interupsi, tapi nanti lama kelamaan ini menjadi kebiasaan untuk meninggalkan kendaraan pribadi. Untuk sementara satu hari dulu," Tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas area ganjil-genap di sejumlah kawasan Jakarta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi polusi udara yang sedang tinggi dan mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum.