Foto: Kantor Dishub DKI Tanpa Kendaraan Pribadi

4 September 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan menerapkan kebijakan baru untuk jajarannya. Pihaknya akan memberlakukan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi seluruh jajarannya. Aturan ini akan berlaku setiap Rabu.
ADVERTISEMENT
“Setiap hari Rabu pegawai Dishub itu wajib naik angkutan umum dari rumah ke kantor dan sebaliknya, mulai Rabu (4/9) berlaku," ujar Syafrin di Universitas Indonesia, Salemba Jakarta Pusat, Selasa (3/9) lalu.
“Kami akan evaluasi terkait dengan hari, kapan efektif. Saya berharap bahkan itu menjadi kebisaan harian. Karena interupsi, tapi nanti lama kelamaan ini menjadi kebiasaan untuk meninggalkan kendaraan pribadi. Untuk sementara satu hari dulu," Tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas area ganjil-genap di sejumlah kawasan Jakarta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi polusi udara yang sedang tinggi dan mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum.
Suasana parkiran sepeda di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pegawai Dishub DKI wajib naik angkutan umum ke kantor setiap hari Rabu. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Parkiran mobil di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Suasana kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Suasana di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Parkiran sepeda di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pegawai Dishub DKI mulai naik angkutan umum ke kantor setiap hari Rabu. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pegawai Dishub DKI wajib naik angkutan umum ke kantor setiap hari Rabu. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan baru untuk jajarannya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan