Foto: Kasus Sindikat Penipuan 32 Miliar yang Melibatkan WNA Berhasil Ditangkap

7 Mei 2024 18:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kedua kanan) beserta jajarannya menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sindikat penipuan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap lima orang yang terdiri dari tiga WNI dan dua WNA asal Nigeria atas penipuan terhadap salah satu perusahaan asal Singapura melalui modus manipulasi data email atau bisnis 'email compromised' dengan kerugian Rp 32 miliar.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi sejak 20 Juni 2023 dan para sindikat ini baru tertangkap pada April 2024 oleh Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago sampaikan keterangan. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO