Foto: Kejagung Borgol dan Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said

18 Januari 2024 20:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan crazy rich Surabaya, Budi Said, pada Kamis (18/1). Budi Said ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada hari ini, Kamis (18/1), penyidik Kejagung menjerat Budi Said sebagai tersangka. Penahanan langsung dilakukan usai pemeriksaan selesai. Ia tampak memakai rompi tahanan dan borgol.
Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Dia bermufakat bersama dengan empat orang yang merugikan ANTAM 1,1 ton emas.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO