Foto: Kejagung Kembali Tunjukkan Barang Bukti Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Kali ini Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun). Uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, Musim Mas sama Permata Hijau.
Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.
