Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie , pada Senin (18/11) malam. Bos Sriwijaya Air itu ditangkap di Bandara Soetta setibanya dari Singapura.
ADVERTISEMENT
Hendry Lie kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan selama 1 jam, Kejagung langsung menahan Hendry Lie. Keluar dari gedung Kejagung, Hendry mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (19/11) dini hari.
Dalam kasus ini, Hendry dijerat sebagai tersangka pada 15 April 2024. Ia dijerat bersama adiknya, Fandy Lingga sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa—perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.
Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Hendry Lie disebut turut menerima keuntungan Rp 1 triliun dalam perkara ini.