Foto: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua penyelenggara negara, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Keduanya diduga membantu TPL dalam proses pemeriksaan pajak pada 2020 hingga 2022.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan ekspor produk pulp yang dilaporkan dengan jenis dan nilai berbeda dari kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga membuat penerimaan pajak yang masuk ke negara menjadi lebih kecil.

BP dan SR diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai supervisor pemeriksaan pajak dan menerima sejumlah uang dari pihak TPL. Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dua tersangka kasus transfer pricing Toba Pulp keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan