Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ditutup karena Corona

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari akibat adanya 8 pegawai reaktif setelah mengikuti tes cepat untuk mendeteksi COVID-19. Kejari Jakarta Pusat akan beroperasi kembali pada Senin (21/9).
Dilansir Antara, Informasi penutupan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Merpati, Kemayoran, itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari saat dihubungi, Kamis.
Ashari mengatakan 8 pegawai yang hasil tes cepatnya reaktif itu sedang menunggu hasil swab test. Selain itu penutupan dilakukan karena temuan awal dua orang positif COVID-19 pada Senin (14/9).
Penutupan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga diumumkan melalui media sosial instagramnya @kejari.jakpust
Pegawai Sudah Menjalani Pemeriksaan COVID-19
Sebanyak 130 orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengikuti pengetesan COVID-19 massal yang dilakukan oleh Puskesmas Kemayoran pada Senin (14/9).
Selain melakukan Active Case Finding (ACF), Puskesmas Kemayoran juga melakukan pelacakan karena adanya laporan dua orang pegawai kejaksaan yang terpapar COVID-19.
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
