Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari akibat adanya 8 pegawai reaktif setelah mengikuti tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 . Kejari Jakarta Pusat akan beroperasi kembali pada Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, Informasi penutupan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Merpati, Kemayoran, itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari saat dihubungi, Kamis.
Ashari mengatakan 8 pegawai yang hasil tes cepatnya reaktif itu sedang menunggu hasil swab test. Selain itu penutupan dilakukan karena temuan awal dua orang positif COVID-19 pada Senin (14/9).
Penutupan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga diumumkan melalui media sosial instagramnya @kejari.jakpust
Pegawai Sudah Menjalani Pemeriksaan COVID-19
Sebanyak 130 orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengikuti pengetesan COVID-19 massal yang dilakukan oleh Puskesmas Kemayoran pada Senin (14/9).
​​​​​​​Selain melakukan Active Case Finding (ACF), Puskesmas Kemayoran juga melakukan pelacakan karena adanya laporan dua orang pegawai kejaksaan yang terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
Live Update