Foto: Kesaksian Siwi Widi di Pengadilan Tipikor Jakarta
ADVERTISEMENT
2+
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap di Ditjen Pajak dan TPPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5). Ia bersaksi untuk mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Wawan Ridwan, selaku terdakwa.
ADVERTISEMENT
Selain Siwi, hadir juga anak dari terdakwa, M. Farsha Kautsar yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Siwi Widi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 647 juta dari Farsha. Uang itu kemudian menjadi persoalan karena diduga menjadi bagian dari pencucian uang Wawan Ridwan.